Mungkin Saja Salah Perencana!


Ir. Rony Ardiansyah, MT, IPU

Pengamat Perkotaan/Praktisi HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia)/ dan Dosen Teknik Sipil UIR

Lagi-lagi terjadi kegagalan bangunan, kali ini Gedung Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Propinsi Riau terkesan amburadul.

Intisari yang dapat saya ambil dari pemberitaan Riau Pos Jumat, tanggal 3 Desember 2010, halaman 27 (Pro-Pelalawan) adalah sebagai berikut ini. Pertama: Puskesmas yang dibangun dari tahun 2008 s/d 2010 ini “sudah retak dan akan runtuh”. Kedua: Berdasarkan pantauan Riau Pos, Rabu (1/12), “Puskesmas ini rusak berat”. Ketiga: Menurut Lurah Teluk Meranti H Hasan, “Bagunan rusak parah, tidak mungkin digunakan, apalagi kerusakan tidak hanya retak dibebera sisi terlihat temboknya jebol dan pondasinya patah.

Keempat: Menurut Camat Meranti Dahnil, “bangunan yang dikerjakan rusak parah”. Kelima: Menurut dua kadis eks pecahan Dinas PU, yaitu Kadis Cipta Karya Zainal Abidin dan Kadis PU Atmonadi, (1) Menduga bahwa penyebab kerusakan berat bangunan Puskesmas Teluk Meranti adalah pondasi patah. (2) Menduga kelalaian kontraktor dalam melaksanakan pembagunan, dan “bukan karena kesalahan konsultan”.

Melihat situasi seperti apa yang telah diberitakan, yang pertama saya komentarin adalah bahwa “Munking Saja Salah Perencana”, sesuai dengan judul tulisan ini. Mengapa demikian? Dari gambar (Riau Pos) tampak dinding jebol, jadi jelas balok sloof (atau Tie Beam) yang menopang dinding patah, lepas, atau bisa jadi pondasi turun (larga Settlement). Kondisi bisa saja karena perencanaan penempatan pondasi dinding yang berbeda jenis atau kedalaman yang berbeda dengan pondasi induk. Bisa jadi perencanaan balok sloof atau tie beam yang tidak matang, sistem pemikulnya salah atau dimensi sloof kekecilan. Jadi hal ini mungkin saja kesalahan perencana, tolong evaluasi dulu, baru membuat pernyataan!

Kemudian kontraktor dan konsultan pengawas sudah jelas bersalah, sehingga terjadi kegagalan bangunan yang begitu parah. Seandainya ada kesalahan desain, seharusnya kontraktor dan konsultan pengawas pemenang tender harus mempelajari gambar kerja sebelum pelaksanaannya. Karena kontraktor dan konsultan pemenang tender seharusnya merupakan pihak yang sudah mampu dalam hal teknis sesuai dengan profesionalnya. Bila tidak, mereka tentu tidak memenangkan peoyek ini, bukan?

Harusnya Pihak Propinsi yang punya proyek harus segera turunkan tim independen, tentukan penyebab kegagalan, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab. Harapan kita kasus proyek ini jangan sampai mengalami nasib yang sama dengan sekian kebanyakan proyek-proyek lainnya, yaitu di “PETI ES” kan.***