Pasal-Pasal KUH Perdata yang Berkaitan Dengan Kontrak JAKON


Ir.Rony Ardiansyah, MT

Dosen Teknik sipil UIR

            Banyak sekali pasal-pasal dalam kontrak Jasa Konstruksi (JAKON) yang bunyinya identik dengan bunyi pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sebagai contoh; “Semua kenaikan harga dan upah selama masa pembangunan menjadi tanggung –jawab pihak kedua sepenuhnya. Dalam hal memasukan penawaran, pihak kedua telah memperhitungkan kemungkinan ini. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan kualitas pekerjaan”identik dengan pasal 1610 KUHP.

          Bunyi kontrak yang sering dijumpai identik dengan bunyi KUHPerdata pasal 1613 adalah ; “Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerugian Pihak Pertama sebagai akibat perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya “. Dan yang identik dengan pasal 1612 KUHPerdata adalah ; “Apabila akibat dari adanya keadaan Force Majeure pekerjaan terpaksa harus dihentikan dan tidak dilanjutkan lagi, maka kepada kontraktor akan dibayarkan harga sebesar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan dan telah diterima. Kontraktor tidak berhak mengajukan tuntutan-tuntutan lain misalnya ganti rugi, dan sebagainya.

Pasal-pasal pada KUH Perdata yang berkaitan dengan perjanjian pekerjaan pemborongan Jasa Konstruksi (JAKON), misalnya pasal 1604 s/d 1617 dan pasal 1831, 1837, yang cukup membantu mengatasi permasalahan dunia pekerjaan pemborongan. Pada kesempatan minggu ini akan kita lihat satu per satu isi dari pasal-pasal 1604 s/d 1617 tersebut diatas, sebagai berikut ;

 

Pasal 1604

            Dalam hal pemborongan pekerjaan dapat ditetapkan dalam persetujuan bahwa si pemborong hanya akan melakukan pekerjaan saja atau bahwa ia juga akan memberikan bahannya.

 

Pasal 1605

            Dalam halnya si pemborongan diwajibkan memberikan bahannya, dan pekerjaannya dengan cara bagaimanapun musnah sebelumnya pekerjaan diserahkan, maka segala kerugian adalah atas tanggungan si pemborong, kecuali apabila pihak yang memborongkan telah lalai menerima pekerjaan tersebut.

Pasal 1606

            Jika si pemborongan diwajibkan melakukan pekerjaan dan pekerjaannya musnah, maka ia hanya bertanggung jawab untuk kesalahannya.

Pasal 1607

            Jika di dalam hal yang tersebut dalam pasal yang lalu, musnahnya pekerjaan itu di luar sesuatu kelalaian dari pihaknya si pemborongan, sebelum pekerjaan itu diserahkan, sedangkan pihak yang memborong tidak telah lalai untuk memeriksa dan menyetujui pekerjaannya, maka si pemborong tidaklah berhak atas harga yang diijinkan, kecuali apabila musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu cacat dalam bahannya.

Pasal 1608

            Jika suatu pekerjaan dikerjakan sepotong demi sepotong atau seukuran demi seukuran, maka pekerjaan itu dapat diperiksa sebagian demi sebagian; pemeriksaan tersebut dianggap terjadi untuk semua bagian yang telah dibayar, apabila pihak yang memborongkan tiap-tiap kali membayar sipemborong menurut imbangan dari apa yang telah selesai dikerjakan.

Pasal 1609

            Jika suatu gedung, yang telah diborongkan dan dibuat untuk suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian musnah disebabkan karena suatu cacat dalam penyusunannya atau bahkan karena tidak sanggupnya tanahnya, maka para ahli pembangunannya berserta para pemborong adalah bertanggung jawab untuk itu semua selama sepuluh tahun.

Pasal 1610

            Jika seorang ahli pembangunan atau seorang pemborong telah menyanggupi untuk membuat suatu gedung secara memborong, menurut rencana yang telah diperkirakan serta ditetapkan bersama-sama dengan si pemilik tanah, maka tak dapatlah ia menuntut suatu penambahan harga, baik dengan dalih tambahnya upah-upah buruh atau bahan-bahan bangunan, maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan yang tidak termasuk dalam rencana, jika perubahan-perubahan atau perbesaran-perbesaran itu tidak telah disetujui tertulis dan tentang harga tidak telah diadakan persetujuan dengan si pemilik.

Pasal 1611

            Pihak yang memborongkan, jika dikehendaki demikian, boleh menghentikan pemborongannya, meskipun pekerjaannya telah dimulai asal ia memberikan ganti-rugi sepenuhnya kepada si pemborongan untuk segala hal biaya yang telah dikeluarkannya guna pekerjaan serta untuk keuntungan yang terbilang karenanya.

 

Pasal 1612

            Pemborong pekerjaan berhenti dengan meninggalnya si pemborong. Namun itu pihak yang memborongkan diwajibkan untuk membayar kepada para ahli warisnya si pemborong harganya pekerjaan yang telah dikerjakan menurut imbangannya terhadap harganya pekerjaan yang telah dijanjikan dalam persetujuan, serta harganya bahan-bahan bangunan yang telah disediakan, asal pekerjaan atau bahan tersebut dapat mempunyai sesuatu manfaat baginya.

Pasal 1613

            Si pemborongan adalah bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang-orang yang dipekerjakan olehnya.

Pasal 1614

            Tukang-tukang batu, tukang-tukang kayu, tukang-tukang besi dan lain-lain tukang, yang telah dipakai untuk memdirikan sebuah gedung atau untuk membuat suatu pekerjaan lain yang diborongkan, tidak mempunyai tuntutan terhadap orang untuk siapa pekerjaan-pekerjaan itu telah dibuatnya, selainnya sejumlah orang ini berutang kepada si pemborong pada saat mereka memajukan tuntutannya.

Pasal 1615

            Tukang-tukang batu, tukang-tukang kayu, tukang-tukang besi dan lain-lain tukang, yang atas tanggung jawab sendiri secara langsung dan untuk suatu harga tertentu menyanggupi melaksanakan suatu pekerjaan, tunduk pada aturan-aturan yang diberikan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong-pemborong di dalam bagian pekerjaan yang mereka lakukan.

Pasal 1616

            Orang-orang buruh yang memegang suatu barang kepunyaan orang lain, untuk mengerjakan sesuatu pada barang tersebut, adalah berhak menerima barang itu, sampai biaya dan upah-upah yang dikelurkan untuk barang itu dipenuhi seluruhnya, kecuali jika pihak yang memborongkan telah memberi jaminan secukupnya untuk pembayaran biaya dan upah-upah tersebut.

Pasal 1617

            Hak-hak dan kewajiban-kewajiban juru-juru pengankut dan nakoda-nakoda diatur di dalam Kitab Undang-Udang Hukum Dagang. ***